Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:27 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 5K

Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan melalui Trisula Pemberantasan Korupsi sebagai strategi mewujudkan visi lembaga ‘Bersama Masyarakat Menurunkan Tingkat Korupsi untuk Mewujudkan Indonesia Maju’.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (23/8/2022).

Ghufron mengatakan, layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, ada tiga upaya yang dijalankan KPK yaitu strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dimana ketiganya dijalankan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain dengan berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan. Yakni Aparat Penegak Hukum, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan seluruh elemen masyarakat, serta berbagai lembaga internasional.

“Inilah yang disebut orkestrasi pemberantasan korupsi melalui sinergi. Baik dalam lingkup internal KPK, antar-lembaga, ataupun semua pihak, demi mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, makmur, sejahera, bersih dari korupsi,” kata Gufron.

Lanjutnya, guna mengoptimalkan tugas dan fungsi tersebut berjalan baik, KPK sebagai mesin penggerak utama pemberantasan korupsi fokus pada lima hal yaitu, pembentukan sumber daya manusia yang berkinerja optimal; pembangunan sistem informasi dan data terintegrasi yang adaptif; peningkatan efektivitas regulasi pemberantasan korupsi dan penataan kelembagaan; serta terus berupaya dalam peningkatan kepercayaan publik dan reputasi organisasi. Dimana kelima fokus tersebut dijalankan oleh Sekretariat Jenderal dan Kedeputian Bidang INDA.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id

Memberantas korupsi di Indonesia adalah perjuangan berat dan panjang yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk menghadapi tantangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merancang strategi yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi: Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.

Melalui kombinasi ketiga strategi ini, KPK tidak hanya menargetkan pelaku korupsi, tetapi juga akar masalah dan pola pikir yang memicu tindakan korupsi. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai strategi tersebut.

Trisula Pemberantasan Korupsi menjadi bukti bahwa KPK tidak hanya fokus pada menghukum pelaku, tetapi juga menciptakan perubahan sistemik dan kultural untuk mencegah korupsi. Namun, upaya ini tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Pemberantasan korupsi bukan sekadar tugas aparat hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama. Setiap individu memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang jujur dan berintegritas. Dengan kerja sama yang solid, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi bangsa yang lebih bersih, transparan, dan adil. Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momentum untuk terus menggalakkan hal tersebut. (Z-11)

BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan trisula dalam memberantasan korupsi di Indonesia yang mencakup tiga strategi yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.

Materi pencegahan korupsi tersebut disampaikan KPK lewat kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Dunia Usaha Anti Korupsi di Hotel Harris Batam Centre, Kota Batam, Kepuluan Riau (Kepri), Selasa 03 September 2024 yang disampaikan Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting.

“Dalam strategi pendidikan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak korupsi melalui upaya kampanye dan pendidikan antikorupsi,” ujar Johnson Ridwan Ginting.

Johnson melanjutkan, strategi pencegahan pihaknya akan membenahi sistem operasi serta prosedur administrasi, sehingga potensi praktik korupsi sulit untuk dilakukan.

“Adapun strategi penindakan mencakup operasi tangkap tangan (OTT), untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” sambung Johnson.

Johnson juga menekankan pentingnya konsistensi dan kolaborasi seluruh stake holder dalam mewujudkan tatanan antikorupsi, baik pengusaha, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.

“Trisula pemberantasan korupsi ini harus dijalankan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain,” ungkapnya.

“Selain dapat menghancurkan dunia usaha, korupsi juga berdampak pada kerugian keuangagan negara dan menghambat demokrasi,” tutupnya.

Memberantas korupsi di Indonesia bukan pekerjaan mudah dan perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pihak. Ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia, KPK menyebutnya: Trisula Pemberantasan Korupsi,  yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.

Mari kita bahas satu per satu Trisula Pemberantasan Korupsi KPK:

Sula Penindakan adalah strategi represif KPK dalam menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Strategi ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu penanganan laporan aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi. Karena itulah, KPK memperkuat whistleblowing system yang mendorong masyarakat mengadukan tindak pidana korupsi.

KPK akan melakukan proses verifikasi dan penelaahan untuk memastikan apakah sebuah aduan bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan, KPK akan mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk melanjutkan kasus ke proses penyidikan. Pada tahap ini, salah satunya ditandai dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka.

Selanjutnya adalah tahap penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan putusan pengadilan. Eksekusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh jaksa.

Harus diakui masih banyak sistem di Indonesia yang membuka peluang terjadinya korupsi. Misalnya, rumitnya prosedur pelayanan publik atau berbelitnya proses perizinan sehingga memicu terjadinya penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Sistem dengan celah korupsi juga kerap terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa yang sarat konflik kepentingan.

Sula Pencegahan mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi. Pada strategi ini, KPK akan melakukan berbagai kajian untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah perbaikan.

Di antara perbaikan yang bisa dilakukan misalnya, pelayanan publik yang dibuat transparan melalui sistem berbasis online atau sistem pengawasan terintegrasi. KPK juga mendorong penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah), serta transparansi penyelenggara negara.

Untuk transparansi penyelenggara negara, KPK menerima laporan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi. Penyerahan LHKPN wajib dilakukan semua penyelenggara negara. Sedangkan untuk gratifikasi, penerima wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak menerimanya. Jika tidak melaporkannya, maka pegawai negeri tersebut dianggap menerima suap.

Sula Pendidikan digalakkan dengan kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama.

Harus diakui, masyarakat tidak memiliki pemahaman yang sama mengenai korupsi. Contoh paling mudah adalah soal memberi “uang terima kasih” kepada aparat pelayan publik yang masih dianggap hal lumrah. Padahal uang terima kasih adalah gratifikasi yang dapat mengarah kepada korupsi.

Melalui Sula Pendidikan, KPK ingin membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi.

Salah satu bentuk konkret edukasi anti korupsi adalah diterbitkannya Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. Melalui Peraturan Menteri ini, perguruan tinggi negeri atau swasta wajib mengadakan mata kuliah pendidikan antikorupsi untuk para mahasiswanya.

Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, pendidikan antikorupsi juga disampaikan kepada anak-anak usia dini, sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Salah satu bentuknya dengan berbagai permainan dan tontonan anak yang bertemakan integritas. Dengan sasaran usia yang luas tersebut, KPK berharap, pada saatnya nanti di negeri ini akan dikelola oleh generasi antikorupsi.

AKSI / TRISULA STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI KPK UNTUK VISI INDONESIA BEBAS DARI KORUPSI

Memberantas korupsi di Indonesia bukan pekerjaan mudah dan perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pihak. Ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia, KPK menyebutnya: Trisula Pemberantasan Korupsi.Layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, Trisula Pemberantasan Korupsi memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. Sula Penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai undang-undang. Sula ini tidak hanya mengganjar hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi, tapi juga memberikan efek jera bagi para korupsi dan masyarakat. Sementara Sula Pencegahan adalah perbaikan sistem untuk menutup celah-celah korupsi, dilengkapi oleh sosialisasi dan kampanye antikorupsi melalui Sula Pendidikan.Trisula Pemberantasan Korupsi ini selalu digaungkan oleh para Pimpinan KPK dalam berbagai kesempatan. Harapannya, Trisula akan membantu menyukseskan Visi Indonesia 2045 —yaitu negara dengan PDB terbesar ke-5 (PDB $ 7 triliun dan pendapatan per kapita $ 23.199) dan mengurangi kemiskinan hingga mendekati nol. Mari kita bahas satu per satu Trisula Pemberantasan Korupsi KPK:

Memberantas korupsi di Indonesia bukan pekerjaan mudah dan perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pihak. Ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia, KPK menyebutnya: Trisula Pemberantasan Korupsi.

Layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, Trisula Pemberantasan Korupsi memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.

Sula Penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai undang-undang. Sula ini tidak hanya mengganjar hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi, tapi juga memberikan efek jera bagi para korupsi dan masyarakat. Sementara Sula Pencegahan adalah perbaikan sistem untuk menutup celah-celah korupsi, dilengkapi oleh sosialisasi dan kampanye antikorupsi melalui Sula Pendidikan.

Trisula Pemberantasan Korupsi ini selalu digaungkan oleh para Pimpinan KPK dalam berbagai kesempatan. Harapannya, Trisula akan membantu menyukseskan Visi Indonesia 2045 —yaitu negara dengan PDB terbesar ke-5 (PDB $ 7 triliun dan pendapatan per kapita $ 23.199) dan mengurangi kemiskinan hingga mendekati nol.

Mari kita bahas satu per satu Trisula Pemberantasan Korupsi KPK:

1. Sula PenindakanSula Penindakan adalah strategi represif KPK dalam menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Strategi ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu penanganan laporan aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi. Karena itulah, KPK memperkuat whistleblowing system yang mendorong masyarakat mengadukan tindak pidana korupsi. Pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan di situs KPK.KPK akan melakukan proses verifikasi dan penelaahan untuk memastikan apakah sebuah aduan bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan, KPK akan mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk melanjutkan kasus ke proses penyidikan. Pada tahap ini, salah satunya ditandai dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka.Selanjutnya adalah tahap penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan putusan pengadilan. Eksekusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh jaksa.

Sula Penindakan adalah strategi represif KPK dalam menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Strategi ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu penanganan laporan aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi. Karena itulah, KPK memperkuat whistleblowing system yang mendorong masyarakat mengadukan tindak pidana korupsi. Pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan di situs KPK.

KPK akan melakukan proses verifikasi dan penelaahan untuk memastikan apakah sebuah aduan bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan, KPK akan mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk melanjutkan kasus ke proses penyidikan. Pada tahap ini, salah satunya ditandai dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka.

Selanjutnya adalah tahap penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan putusan pengadilan. Eksekusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh jaksa.

2. Sula PencegahanHarus diakui masih banyak sistem di Indonesia yang membuka peluang terjadinya korupsi. Misalnya, rumitnya prosedur pelayanan publik atau berbelitnya proses perizinan sehingga memicu terjadinya penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Sistem dengan celah korupsi juga kerap terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa yang sarat konflik kepentingan. Sula Pencegahan mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi. Pada strategi ini, KPK akan melakukan berbagai kajian untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah perbaikan.Di antara perbaikan yang bisa dilakukan misalnya, pelayanan publik yang dibuat transparan melalui sistem berbasis online atau sistem pengawasan terintegrasi. KPK juga mendorong penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah), serta transparansi penyelenggara negara (PN).Untuk transparansi PN, KPK menerima laporan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi. Penyerahan LHKPN wajib dilakukan semua penyelenggara negara. Sedangkan untuk gratifikasi, penerima wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak menerimanya. Jika tidak melaporkannya, maka pegawai negeri tersebut dianggap menerima suap.

Harus diakui masih banyak sistem di Indonesia yang membuka peluang terjadinya korupsi. Misalnya, rumitnya prosedur pelayanan publik atau berbelitnya proses perizinan sehingga memicu terjadinya penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Sistem dengan celah korupsi juga kerap terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa yang sarat konflik kepentingan.

Sula Pencegahan mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi. Pada strategi ini, KPK akan melakukan berbagai kajian untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah perbaikan.

Di antara perbaikan yang bisa dilakukan misalnya, pelayanan publik yang dibuat transparan melalui sistem berbasis online atau sistem pengawasan terintegrasi. KPK juga mendorong penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah), serta transparansi penyelenggara negara (PN).

Untuk transparansi PN, KPK menerima laporan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi. Penyerahan LHKPN wajib dilakukan semua penyelenggara negara. Sedangkan untuk gratifikasi, penerima wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak menerimanya. Jika tidak melaporkannya, maka pegawai negeri tersebut dianggap menerima suap.

3. Sula PendidikanSula Pendidikan digalakkan dengan kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama. Harus diakui, masyarakat tidak memiliki pemahaman yang sama mengenai korupsi. Contoh paling mudah adalah soal memberi "uang terima kasih" kepada aparat pelayan publik yang masih dianggap hal lumrah. Padahal uang terima kasih adalah gratifikasi yang dapat mengarah kepada korupsi.  Melalui Sula Pendidikan, KPK ingin membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi. Salah satu bentuk konkret edukasi anti korupsi adalah diterbitkannya Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. Melalui Peraturan Menteri ini, perguruan tinggi negeri atau swasta wajib mengadakan mata kuliah pendidikan antikorupsi untuk para mahasiswanya.Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, pendidikan antikorupsi juga disampaikan kepada anak-anak usia dini, sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Salah satu bentuknya dengan berbagai permainan dan tontonan anak yang bertemakan integritas. Dengan sasaran usia yang luas tersebut, KPK berharap, pada saatnya nanti di negeri ini akan dikelola oleh generasi antikorupsi.

Sula Pendidikan digalakkan dengan kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama.

Harus diakui, masyarakat tidak memiliki pemahaman yang sama mengenai korupsi. Contoh paling mudah adalah soal memberi "uang terima kasih" kepada aparat pelayan publik yang masih dianggap hal lumrah. Padahal uang terima kasih adalah gratifikasi yang dapat mengarah kepada korupsi.

Melalui Sula Pendidikan, KPK ingin membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi.

Salah satu bentuk konkret edukasi anti korupsi adalah diterbitkannya Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. Melalui Peraturan Menteri ini, perguruan tinggi negeri atau swasta wajib mengadakan mata kuliah pendidikan antikorupsi untuk para mahasiswanya.

Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, pendidikan antikorupsi juga disampaikan kepada anak-anak usia dini, sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Salah satu bentuknya dengan berbagai permainan dan tontonan anak yang bertemakan integritas. Dengan sasaran usia yang luas tersebut, KPK berharap, pada saatnya nanti di negeri ini akan dikelola oleh generasi antikorupsi.

Semua Pihak BerperanTentunya Trisula Pemberantasan Korupsi tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh KPK. Membutuhkan peran serta semua pihak untuk bisa mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, dari pemerintah hingga masyarakat.Butuh komitmen dan political will dari pemerintah dan publik untuk menuntut standar etis dan norma yang lebih tinggi, bahwa korupsi bukan hanya soal melawan hukum tapi juga merusak sendi-sendi kebangsaan.Pihak swasta yang kerap juga terlibat dalam kasus korupsi harus juga berperan dalam strategi ini. Karena itulah, Trisula Pemberantasan Korupsi juga diarahkan ke sektor swasta secara proporsional.Masyarakat sipil yang bersemangat antikorupsi dan media massa yang independen juga menjadi salah satu kunci memberantas korupsi di tanah air. Sinergitas KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, kementerian atau lembaga, organisasi pemerintah dan non pemerintah mesti ditingkatkan untuk mendeteksi dan menindak para pelaku korupsi.

Tentunya Trisula Pemberantasan Korupsi tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh KPK. Membutuhkan peran serta semua pihak untuk bisa mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, dari pemerintah hingga masyarakat.

Butuh komitmen dan political will dari pemerintah dan publik untuk menuntut standar etis dan norma yang lebih tinggi, bahwa korupsi bukan hanya soal melawan hukum tapi juga merusak sendi-sendi kebangsaan.

Pihak swasta yang kerap juga terlibat dalam kasus korupsi harus juga berperan dalam strategi ini. Karena itulah, Trisula Pemberantasan Korupsi juga diarahkan ke sektor swasta secara proporsional.

Masyarakat sipil yang bersemangat antikorupsi dan media massa yang independen juga menjadi salah satu kunci memberantas korupsi di tanah air. Sinergitas KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, kementerian atau lembaga, organisasi pemerintah dan non pemerintah mesti ditingkatkan untuk mendeteksi dan menindak para pelaku korupsi.

Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:27 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 5K

Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan melalui Trisula Pemberantasan Korupsi sebagai strategi mewujudkan visi lembaga ‘Bersama Masyarakat Menurunkan Tingkat Korupsi untuk Mewujudkan Indonesia Maju’.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (23/8/2022).

Ghufron mengatakan, layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, ada tiga upaya yang dijalankan KPK yaitu strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dimana ketiganya dijalankan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain dengan berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan. Yakni Aparat Penegak Hukum, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan seluruh elemen masyarakat, serta berbagai lembaga internasional.

“Inilah yang disebut orkestrasi pemberantasan korupsi melalui sinergi. Baik dalam lingkup internal KPK, antar-lembaga, ataupun semua pihak, demi mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, makmur, sejahera, bersih dari korupsi,” kata Gufron.

Lanjutnya, guna mengoptimalkan tugas dan fungsi tersebut berjalan baik, KPK sebagai mesin penggerak utama pemberantasan korupsi fokus pada lima hal yaitu, pembentukan sumber daya manusia yang berkinerja optimal; pembangunan sistem informasi dan data terintegrasi yang adaptif; peningkatan efektivitas regulasi pemberantasan korupsi dan penataan kelembagaan; serta terus berupaya dalam peningkatan kepercayaan publik dan reputasi organisasi. Dimana kelima fokus tersebut dijalankan oleh Sekretariat Jenderal dan Kedeputian Bidang INDA.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id

AKSI / KPK PERKENALKAN TRISULA PEMBERANTASAN KORUPSI KEPADA MAHASISWA PASCASARJANA UI

Dalam paparannya, Anis menjelaskan bahwa Trisula Pemberantasan Korupsi terdiri dari tiga sula tajam, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Jadi, KPK dalam memberantas korupsi tidak melulu soal penindakan dengan menangkapi para koruptor, melainkan melibatkan upaya pendidikan dan pencegahan kepada masyarakat."Pada stategi pendidikan disampaikan implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi melalui insersi mata kuliah, mata kuliah mandiri, dan kegiatan kemahasiswaan serta pembangunan ekosistem pendidikan berintegritas sehingga mampu mencetak lulusan yang antikorupsi," kata Anis.

Dalam paparannya, Anis menjelaskan bahwa Trisula Pemberantasan Korupsi terdiri dari tiga sula tajam, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Jadi, KPK dalam memberantas korupsi tidak melulu soal penindakan dengan menangkapi para koruptor, melainkan melibatkan upaya pendidikan dan pencegahan kepada masyarakat.

"Pada stategi pendidikan disampaikan implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi melalui insersi mata kuliah, mata kuliah mandiri, dan kegiatan kemahasiswaan serta pembangunan ekosistem pendidikan berintegritas sehingga mampu mencetak lulusan yang antikorupsi," kata Anis.

Prianto Budi Saptono, dosen FIA UI yang mendampingi para mahasiswa, mengatakan bahwa materi-materi yang dipaparkan sangat bermanfaat bagi mereka. Selama ini, kata dia, kebanyakan orang hanya mengenal KPK dari ranah penindakan saja berdasarkan pemberitaan di media-media."KPK masih menjadi institusi penegak hukum yang dipercaya karena memiliki integritas yg tinggi. Selain itu, mahasiswa concern dengan giat penindakan KPK terhadap kasus suap di Unila yang mencoreng nama baik perguruan tinggi," kata Prianto soal alasan mendatangi KPK, sembari menyinggung kasus suap rektor Unila.

Prianto Budi Saptono, dosen FIA UI yang mendampingi para mahasiswa, mengatakan bahwa materi-materi yang dipaparkan sangat bermanfaat bagi mereka. Selama ini, kata dia, kebanyakan orang hanya mengenal KPK dari ranah penindakan saja berdasarkan pemberitaan di media-media.

"KPK masih menjadi institusi penegak hukum yang dipercaya karena memiliki integritas yg tinggi. Selain itu, mahasiswa concern dengan giat penindakan KPK terhadap kasus suap di Unila yang mencoreng nama baik perguruan tinggi," kata Prianto soal alasan mendatangi KPK, sembari menyinggung kasus suap rektor Unila.

Daniel William Legawa, salah satu mahasiswa, mengaku materi-materi yang diberikan sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan mengenai tata kelola, anggaran perguruan tinggi, celah korupsi bisa dilakukan, serta cara mencegah serta mengatasinya.Daniel juga mengaku mendapat pengetahuan baru soal strategi KPK, yang tidak hanya penindakan saja melainkan ada edukasi dan pencegahan. "Hal ini dijalankan KPK secara bersama-sama sebagai bentuk komitmen yang nyata dari pemberantasan korupsi yang terintegrasi dari hulu sampai hilir," kata Daniel.

Daniel William Legawa, salah satu mahasiswa, mengaku materi-materi yang diberikan sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan mengenai tata kelola, anggaran perguruan tinggi, celah korupsi bisa dilakukan, serta cara mencegah serta mengatasinya.

Daniel juga mengaku mendapat pengetahuan baru soal strategi KPK, yang tidak hanya penindakan saja melainkan ada edukasi dan pencegahan. "Hal ini dijalankan KPK secara bersama-sama sebagai bentuk komitmen yang nyata dari pemberantasan korupsi yang terintegrasi dari hulu sampai hilir," kata Daniel.

Mahasiswa lainnya, Chessa Ario Purnomo, juga mengatakan mendapatkan pengetahuan baru dalam kunjungan tersebut. "Saya memperoleh pengetahuan berupa strategi pemberantasan korupsi dan melihat produk kebijakan hasil rekomendasi riset KPK," kata Ario.Dengan kunjungan tersebut, Anis sebagai perwakilan KPK berharap akan terlahir mahasiswa berintegritas yang memegang teguh nilai-nilai antikorupsi serta ikut aktif dalam upaya mewujudkan bangsa yang antikorupsi."Semoga mahasiswa sebagai insan cendekia mempunyai komitmen yang kuat dan awareness yang tinggi pada nilai antikorupsi, tidak hanya saat di kampus namun juga direfleksikan dalam perilaku dan sikap saat bekerja dan menjadi bagian dari masyarakat nanti," kata Anis.

Mahasiswa lainnya, Chessa Ario Purnomo, juga mengatakan mendapatkan pengetahuan baru dalam kunjungan tersebut. "Saya memperoleh pengetahuan berupa strategi pemberantasan korupsi dan melihat produk kebijakan hasil rekomendasi riset KPK," kata Ario.

Dengan kunjungan tersebut, Anis sebagai perwakilan KPK berharap akan terlahir mahasiswa berintegritas yang memegang teguh nilai-nilai antikorupsi serta ikut aktif dalam upaya mewujudkan bangsa yang antikorupsi.

"Semoga mahasiswa sebagai insan cendekia mempunyai komitmen yang kuat dan awareness yang tinggi pada nilai antikorupsi, tidak hanya saat di kampus namun juga direfleksikan dalam perilaku dan sikap saat bekerja dan menjadi bagian dari masyarakat nanti," kata Anis.

Berdasarkan kosa kata, Demokrasi berasal dari kata Demos yang artinya rakyat dan Cratos yang artinya kekuasaan. Sehingga secara harfiah pengertian Demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat.