Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
Simpan Bukti-bukti Transaksi
Begitu Anda menyadari telah menjadi korban penipuan online, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyimpan semua bukti transaksi. Ambil tangkapan layar dari konfirmasi pembayaran, email, dan informasi transaksi lainnya. Bukti-bukti tersebut sangat penting saat melaporkan kejadian penipuan online.
Langkah berikutnya dalam melaporkan penipuan online adalah menghubungi bank terkait. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah pelaku penipuan melakukan transaksi lebih lanjut atau mengakses informasi rekening Anda. Diharapkan, pihak bank segera memblokir akses ke rekening Anda agar dana di dalamnya tetap aman.
Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi
Spakah uang bisa kembali jika kena penipuan online? Tentu bisa! Kamu bisa ikuti cara melaporkan penipuan online ke polisi berikut ini:
Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008)
Sebenarnya, UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online. Namun, pasal-pasal ini bisa dipakai untuk menjerat para pelaku penipuan online, secara khusus pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.
Pasal untuk menjerat pelaku penipuan pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.”
Baca Juga: Ciri Investasi Bodong yang Harus Anda Tahu, Hati-Hati Penipuan!
Apakah Uang Bisa Kembali Jika Kena Penipuan Online?
Sebagai langkah awal, jika Anda menjadi korban penipuan online, penting untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau lembaga penegak hukum terkait di wilayah Anda. Selain itu, tergantung pada metode pembayaran yang Anda gunakan, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk mencoba mendapatkan pengembalian uang.
Jika Anda menggunakan kartu kredit atau debit, segera hubungi bank atau penyedia kartu Anda. Laporkan kejadian penipuan dan minta bantuan untuk memulihkan dana Anda. Banyak bank memiliki kebijakan perlindungan untuk transaksi yang tidak sah.
Jika pembayaran dilakukan melalui e-wallet, hubungi penyedia layanan tersebut secepat mungkin. Beberapa penyedia e-wallet memiliki kebijakan perlindungan pelanggan dan dapat membantu Anda menyelidiki serta mengembalikan dana jika terjadi penipuan.
Jika Anda melakukan transfer bank, segera hubungi bank Anda. Meskipun prosesnya mungkin lebih rumit dibandingkan dengan metode lain, bank bisa membantu dalam penyelidikan penipuan dan memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah yang dapat diambil.
Penting untuk diingat bahwa proses pemulihan uang dapat bervariasi tergantung pada metode pembayaran dan kebijakan penyedia layanan. Oleh karena itu, selalu lakukan pelaporan secepat mungkin dan ikuti panduan dari pihak yang berwenang serta penyedia layanan pembayaran Anda.
Meskipun tidak ada jaminan penuh untuk mendapatkan uang kembali, cara melaporkan penipuan online di atas dapat meningkatkan peluang Anda untuk memulihkan kerugian dan mencegah penipuan lebih lanjut. Waspada dan tindakan cepat sangat penting dalam menghadapi kasus penipuan online.
Lapor Penipuan Online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Langkah berikutnya adalah melaporkan kasus penipuan online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki lembaga khusus bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menangani pengaduan dan laporan terkait penipuan.
Selain memberi informasi kepada korban, OJK dapat mengambil tindakan untuk memblokir dan menindaklanjuti pelaku penipuan online. Laporan dapat diajukan melalui Situs Form Pengajuan OJK atau menghubungi nomor telepon OJK di (021) 157.
Jangan Memberikan OTP
OTP atau One Time Password sudah seharusnya tidak diberitahukan kepada siapa pun. Kamu bahkan tidak boleh memberikannya kepada institusi layanan terkait. Jika ada yang meminta nomor OTP maka kamu seharusnya sadar bahwa mereka adalah penipu. Ingatlah bahwa OTP hanya ditujukan untuk pemilik akun.
Apakah Uang Bisa Kembali Jika Kena Penipuan Online?
Sebagai langkah awal jika Anda menjadi korban penipuan online, segera laporkan kejadian ini kepada pihak berwenang seperti kepolisian atau lembaga penegak hukum setempat. Selain itu berdasarkan metode pembayaran yang Anda gunakan, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengupayakan pengembalian dana.
Apabila Anda menggunakan kartu kredit atau debit, segera hubungi bank atau penerbit kartu Anda. Laporkan kasus penipuan tersebut dan mintalah bantuan untuk pemulihan dana. Sebagian besar bank memiliki kebijakan perlindungan terhadap transaksi yang tidak sah.
Apabila Anda melakukan pembayaran melalui e-wallet, segera hubungi penyedia layanan tersebut. Beberapa penyedia e-wallet memiliki kebijakan perlindungan pelanggan dan dapat membantu menyelidiki serta memulihkan dana Anda jika terjadi penipuan.
Jika Anda melakukan transfer bank, segera hubungi pihak bank Anda. Meskipun prosesnya mungkin lebih kompleks dibandingkan metode lainnya, bank dapat membantu menyelidiki penipuan dan memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah yang perlu diambil.
Perlu diingat bahwa proses pemulihan dana bisa berbeda-beda tergantung pada metode pembayaran dan kebijakan penyedia layanan. Oleh karena itu, pastikan untuk segera melaporkan kejadian ini dan mengikuti petunjuk dari pihak berwenang serta penyedia layanan pembayaran Anda.
Demikianlah beberapa cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Walaupun tidak ada jaminan penuh untuk mendapatkan kembali uang Anda, melaporkan penipuan online dengan cara-cara di atas dapat meningkatkan kemungkinan Anda untuk memulihkan kerugian dan mencegah penipuan lebih lanjut. Baca juga waspada modus penipuan online yang semakin canggih.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.
Penerapan #TransparanBikinAman Terhadap Bisnis-bisnis yang Listing di Bizhare
Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia telah berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan, tak hanya bagi investor, tapi juga bisnis-bisnis yang listing.
Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam proyek-proyek properti yang menjanjikan dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang aman dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.
Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.
Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.
Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.
Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.
#TransparanBikinAman Sekarang
Author: Bizhare Contributor
JAKARTA - Lima cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Di era digital saat ini, penipuan online menjadi salah satu ancaman besar bagi pengguna internet.
Penipuan online terjadi dalam berbagai modus, seperti jual beli online, arisan online, hingga investasi online.
Banyak korban yang kehilangan uang karena modus penipuan online yang semakin canggih. Untuk mengembalikan uang yang hilang dan mencegah penipuan di masa depan, penting untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online.
Penipu bisa memanipulasi korban untuk menyerahkan uang melalui transfer. Namun, banyak korban yang hanya pasrah dan merelakan uang mereka diambil oleh pelaku penipuan.
Berikut Okezone merangkum cara melaporkan penipuan online agar uang kembali, Minggu (30/6/2024):
1. Kumpulkan Bukti dan Semua Informasi
Jika menjadi korban penipuan online, sebaiknya kumpulkan semua bukti dan informasi terkait pelaku. Catat data pelaku seperti nama, alamat, nomor telepon, foro atau dokumentasi transaksi (jika tersedia), serta informasi tentang toko online mereka (jika penipuan terkait jual beli).
Jika menjadi korban penipuan online, diharapkan segera melaporkan ke pihak berwenang yaitu polisi. Bawa data yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan surat rekomendasi kepada bank agar bisa memblokir rekening penipu.
Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
3. Lapor ke Pihak Bank
Korban juga dapat melaporkan kasus tersebut ke bank yang digunakan oleh pelaku. Ajukan permohonan resmi untuk pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur bank. Jangan lupa sertakan bukti transfer dan salinan laporan polisi.
Setelah pengajuan, bank kemungkinan akan menghubungi korban untuk mengonfirmasi tindak lanjut kasus penipuan yang dialami. Jika berhasil, rekening pelaku biasanya akan diblokir dan disita sampai kasusnya terungkap.
4. Lapor ke Layanan Kemenkominfo
Korban penipuan online dapat membuat laporan ke layanan pengaduan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Nantinya pelapor akan terhubung dengan Petugas Helpdesk yang siap melayani dan meminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan atau foto pesan yang terindikasi penipuan. Petugas Helpdesk kemudian akan memverifikasi dan menganalisis percakapan atau pesan yang Anda kirimkan. Setelah itu, ikuti petunjuk yang diberikan.
5. Laporkan ke Situs Korban Penipuan Online
Terdapat beberapa situs yang tersedia bagi korban penipuan. Situs ini berfungsi untuk melaporkan penipuan dan juga sebagai portal yang menghubungkan database rekening bank yang diduga digunakan dalam penipuan online.
Situs-situs ini juga dapat diakses secara gratis melalui ponsel atau komputer. Beberapa di antaranya adalah CekRekening.id, Lapor.go.id, dan Kredibel.co.id.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Apakah benar ada cara melaporkan penipuan online agar uang kembali? Penipuan online marak terjadi seiring menjamurnya platform pinjaman online. Kehadiran platform pinjaman online atau fintech sebenarnya memberikan angin segar bagi masyarakat dalam membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka. Masyarakat terbantu untuk membayar pendidikan anak sekaligus kebutuhan rumah tangga yang mendesak.
Namun hal ini juga menjadi peluang bagi pelaku penipuan online untuk menipu lebih banyak orang. Pelaku penipuan menggunakan rasa putus asa masyarakat untuk kepentingan mereka sendiri. Itu sebabnya Sobat LINE Bank harus mengenali modus-modus sekaligus cara melaporkan penipuan online tersebut. Langsung saja simak informasinya di bawah ini
Membuat Laporan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Langkah berikutnya dalam melaporkan penipuan online adalah menghubungi BRTI. BRTI menyediakan saluran bagi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan layanan telekomunikasi yang diduga terkait penipuan. Melalui BRTI, Anda bisa menyampaikan laporan lengkap mengenai penipuan online yang terjadi.